Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Subbidang Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka terkait penyampaian Kriteria Kawasan Karya Cipta (KKC) untuk kandidat KKC yang diusulkan dari Kabupaten Bangka, yaitu Gebong Memarong, Selasa (09/01/2024).
Kegiatan ini ditujukan langsung ke Bidang Kebudayaan yang berperan dalam mendorong Kampung Adat Gebong Memarong.
Pada tahun 2024 ini akan ditetapkan Kawasan Karya Cipta oleh Menteri Hukum dan HAM kepada kandidat yang telah diusulkan dari masing-masing Provinsi.
Kawasan Karya Cipta merupakan kawasan yang dijadikan tempat untuk mengembangkan seni budaya dan ilmu pengetahuan sehingga dapat menarik pengunjung yang berpotensi ekonomi sebagai daya tarik wisata.
Untuk menentukan kandidat tersebut adapun kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya :
- Lokasi tidak terbatas pada wilayah Tingkat I/ Tingkat II, namun lokasi tersebut merupakan kawasan yang mengembangkan seni budaya dan/ atau ilmu pengetahuan. Penentuan wilayah dan penamaan Kawasan Karya Cipta berdasarkan pada kebijakan dari tiap stakeholder wilayah (contoh: Kampung Inggris Kabupaten Kediri, Desa Kartun Sidareja Purbalingga, dan sebagainya);
- Pihak-pihak yang berkontribusi pada Kawasan Karya Cipta, misalnya Pelaku Seni, Seniman Tradisional, Kreator, Maestro, Pendiri, atau orang yang berkomitmen mengembangkan seni budaya dan/ atau ilmu pengetahuan di daerahnya;
- Kreasi/ Karya Cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah atau pendiri/ penggagas yang mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dengan sistem dan metode yang bersifat khas sehingga menjadi identitas suatu wilayah;
- Karya Cipta tersebut dicatatkan melalui e-Hakcipta https://e-hakcipta.dgip.go.id;
- Terdapat upaya pewarisan karya cipta dan ilmu pengetahuan tersebut dari generasi ke generasi;
- Berpotensi ekonomi dan menjadi daya tarik wisata (diadakannya festival, pameran, kompetisi seni, dan lain-lain secara berkala).
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra mengatakan bahwa untuk kandidat Kawasan Karya Cipta dari Provinsi Bangka Belitung yang diusulkan yaitu Gebong Memarong telah memenuhi beberapa krieria yang harus dipenuhi. Namun yang masih menjadi kendala adalah belum adanya pencatatan cipta dari setiap kesenian yang ditampilkan.
"Perayaan tahunan yang diadakan di Gebong Memarong dapat dicatatkan cipta, seperti tari-tarian dan pertunjukkan yang ditampilkan," ujar Marsal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan, Diena Kurniaty sangat mendukung terpilihnya Gebong Memarong sebagai Kawasan karya Cipta.
"Kami siap untuk membantu dalam memberikan data bagi kesenian yang akan dicatatkan Hak Ciptanya. Seperti dalam pertunjukkan Perayaan Nujuh Jerami di Gebong Memarong, bahwa tarian Nujuh Jerami itu sendiri merupakan tari kreasi yang dibawakan oleh Sanggar Tari Kemuning dari Kecamatan Belinyu," pungkas Diena.
Di akhir kesempatan, Marsal juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah siap memfasilitasi pendaftaran hak cipta atas ciptaan yang menjadi kriteria Kawasan Karya Cipta.
Dengan diresmikannya Gebong Memarong sebagai Kawasan Karya Cipta nantinya diharapkan dapat menjadi potensi wisata di Kabupaten Bangka yang dapat mengundang wisatawan lokal untuk berkunjung sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel