Rambat - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang di ketuai Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Johnny Tunggul beserta fungsional umum Inteldakim melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bangka Barat (Rambat) yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Nomor : W.7-GR.04.01-2913 Tanggal 14 April 2023.
Kegiatan ini bermaksud untuk mendatangi secara langsung sponsor Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat guna mengecek keberadaan dan aktifitas TKA sebagai bentuk pengawasan terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini bertujuan selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian juga sebagai bentuk pengumpulan data sebagai bahan pemetaan penjamin virtual sesuai dengan target kinerja B06 Divisi Keimigrasian tahun 2023.
Perusahaan yang dikunjungi yaitu PT. HOKI yang merupakan kawasan tambak udang dengan luas wilayah kurang lebih 40 Hektar. Tim diterima oleh Yusrizal selaku Manager Operasional PT. HOKI di ruang rapat perusahaan.
Johnny menerangkan maksud dan tujuan datang yaitu guna Pendataan Tenaga Kerja Asing di PT. HOKI. Dari keterangan Yusrizal bahwa TKA yang bekerja di PT. HOKI memiliki kewarganegaraan China. Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dengan status dokumen lengkap.