Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM. Kegiatan tersebut diikuti para Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang HAM dan Kepala Subbidang Pegkajian, Litbang HAM seluruh Indonesia.
Kegiatan dengan tema “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak” tersebut digelar di Graha Pengayoman Kemenkumham, pada Kamis (22/02/2024).
Ketika Membuka kegiatan, Menkumham yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat. Ketersediaan data yang melimpah di era informasi sekarang harus diolah secara maksimal untuk menjadi landasan yang tepat bagi kita, dalam merumuskan kebijakan yang akurat dan bermanfaat.
Disampaikan Reynhard, BSK memiliki peran yang sangat besar. Peran dalam merumuskan kebijakan hingga mengevaluasi kebijakan. Peran tersebut, hendaknya dijalankan secara benar, dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggungjawab.
Disisi lain peran BSK juga sebagai integrator untuk menunjang kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.” Sehingga BSK harus mampu memberikan dukungan penuh kepada seluruh entitas di bidang Hukum dan HAM untuk menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas dan semakin berdampak bagi masyarakat," kata Reynhard.
Reynhard menyebutkan, dalam rangka merespons transformasi organisasi, BSK Hukum dan HAM perlu menyiapkan 2 (dua) strategi utama yang ditujukan untuk mengintervensi 2 (dua) elemen penting dalam proses kebijakan publik di Kementerian Hukum dan HAM, yakni tata kelola kebijakan (policy governance) dan sumber daya manusia (SDM) kebijakan.
Ia juga menyebutkan jika Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki 4 (empat) peran penting yang harus dijalankan dalam menunjang tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yakni berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis (policy implementer) di lapangan. Juga kedudukan Kantor Wilayah pada titik hilir dari sebuah kebijakan,sehingga sangat potensial untuk mengemban tugas melaksanakan analisis implementasi dan analisis evaluasi kebijakan di wilayah seperti evaluasi on going dan ex post.
"Lalu Kantor Wilayah memiliki peran sebagai law center yang berfungsi sebagai pusat koordinasi antara Pemda dan Kemenkumham; dan Kantor Wilayah dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan di wilayah melalui policy trial atau piloting project sebelum kebijakan diimplementasikan secara luas," sebutnya.
Reynhard berharap, Rakor kali ini sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/ pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah.
Kegiatan ini memiliki dua agenda utama yang akan disampaikan. Pertama adalah materi tentang siklus kebijakan dan membahas peran dari Kantor Wilayah di dalamnya. Materi akan disampaikan oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, LAN (Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, S.H., M.A.).
Agenda kedua berupa sosialisasi 6 (enam) pedoman teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan BSK Kumham yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah, yang akan disampaikan oleh para Pimpinan Tinggi Pratama BSK Kumham.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Subbidang Pegkajian, Litbang HAM (Poppy Rinafani), beserta jajaran.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel