Kemenkumham Babel Gelar Rapar Harmonisasi Terhadap Raperda dan Raperkada Kabupaten Belitung

 WhatsApp Image 2024 02 23 at 08.38.54 1

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung  selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (22/02/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Muslim Alibar.

Adapun Raperbub dan Raperda dari Kabupaten Belitung yang diharmonisasikan yaitu tentang :

  • Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
  • Raperkada tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan;
  • Raperkada tentang Pemenuhan Kesamaan terhadap Penyandang Disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Muslim Alibar menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan  pembahasan pasal demi pasal untuk melihat kesesuaian draf Raperda/Raperkada dengan teknik Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Inspektur Daerah, Paryanta mewakili Pemerintah Daerah Kab. Belitung menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting yg harus dilakukan agar produk hukum daerah yg dibentuk tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan secara optimal kedepannya.

Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Muslim Alibar, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.

Pemerintah Kabupaten Belitung dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA Kasimin, Inspektur Daerah Paryanta, Kepala Bagian Hukum Setda Wigman, Kepala Bidang PUG dan PP (Suwardian) Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan BAPPEDA Rennyka, dan Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan, Edityo.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 02 23 at 08.38.54 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI