Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (22/02/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Muslim Alibar.
Adapun Raperbub dan Raperda dari Kabupaten Belitung yang diharmonisasikan yaitu tentang :
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
- Raperkada tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan;
- Raperkada tentang Pemenuhan Kesamaan terhadap Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim Alibar menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.
Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk melihat kesesuaian draf Raperda/Raperkada dengan teknik Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Inspektur Daerah, Paryanta mewakili Pemerintah Daerah Kab. Belitung menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting yg harus dilakukan agar produk hukum daerah yg dibentuk tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan secara optimal kedepannya.
Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Muslim Alibar, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Pemerintah Kabupaten Belitung dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA Kasimin, Inspektur Daerah Paryanta, Kepala Bagian Hukum Setda Wigman, Kepala Bidang PUG dan PP (Suwardian) Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan BAPPEDA Rennyka, dan Subkoordinator Peraturan Perundang-undangan, Edityo.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel