Kemenkumham Babel Harmonisasikan 3 Raperbup Bangka Tengah

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.00.49

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (25/04/2024).

Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya.

Diharapkan agar kerjasama dan sinergitas yang telah terbangun, kedepannya akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.

Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhammad Iqbal dalam kesempatanya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bangka Tengah atas sinergi dan kerja samanya, terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi harmonisasi Raperda/Raperkada dengan Kantor Wilayah.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sekretaris DRPD Kab. Bangka Tengah Jauhari dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, diharapkan melalui harmonisasi ini produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengingat Raperbup tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menjadi prioritas mendesak untuk segera diselesaikan.

Kepala DPMPTSPTK, Wiwik Susanti, bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangka Tengah dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik agar Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bangka Tengah berjalan optimal, efektif dan efisien.

Wiwik mengharapkan bahwa Raperbup ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kab. Bangka Tengah dalam menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik Selawang Segantang yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.

Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Sekretaris DPRD Bangka Tengah Jauhari, Kepala DPMPTSPTK Wiwik Susanti, Kepala BAPPELITBANGDA Joko Triadhi, Kepala BPKAD Kab. Bangka Tengah Redha Tama, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Elly Irsyah, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, dan perwakilan dari Inspektorat Daerah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.00.49

WhatsApp Image 2024 04 25 at 16.00.49 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI