Pangkalpinang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan koordinasi dan audiensi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (24/04/2024).
Tim dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Sry Elly, diterima secara langsung oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah.
Maksud dari koordinasi tersebut adalah untuk menyamakan persepsi terkait dengan data dukung yang harus diupload dalam rangka memenuhi indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah mendorong Pemerintah Daerah Kab. Bangka untuk segera memenuhi data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum. Bahwa dalam penilaian IRH, terdapat 4 (empat) perlu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yaitu:
1. Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
2. Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas;
3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; serta
4. Penataan database peraturan perundang-undangan.
Melalui pertemuan tersebut, Siti Latifah menyatakan bahwa Kantor Wilayah membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kep. Bangka Belitung yang menemui kendala dan hambatan dalam pengisian data dukung Indeks Reformasi Hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel