Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum kembali lanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 (11/5/2023). Pelaksanaan Monev kali ini di pimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto serta JFU pada Subbid Luhbankum dan JDIH, Defta Fahrun.
Yang menjadi Kunjungan pertama dalam monev kali ini adalah LBH Hatami Koniah yang berlokasi di Kota Pangkalpinang. Kedatangan Tim Panwasda disambut langsung oleh Wakil Ketua LBH Hatami Koniah, Iklima. Monev diawali dengan wawancara kepada Wakil Ketua terkait kinerja dan pelaporan berdasarkan kuisioner yang telah disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel yang dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan Kwitansi dan Dokumen Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada masyarakat.
Monev dilanjutkan dengan mendatangi Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) yang juga berlokasi di Kota Pangkalpinang dan LBH Lentera Serumpun Sebalai di Kabupaten Bangka. Disambut langsung oleh Ketua PDKP Babel, John Ganesha dan Ketua Lentera Serumpun Sebalai, Kariyanto. Tim Panwasda juga turut memastikan Pelaksanaan Bantuan Hukum telah berjalan sesuai dengan Permenkumham No. No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna mengetahui bagaimana kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum kepada orang miskin/kelompok orang miskin. Beliau juga berharap kedepannya OBH di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat meningkatkan Akreditasi yang tadinya C menjadi B bahkan A.
Dalam kesempatan ini, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH, M. Ariyanto meminta agar para OBH dapat lebih teliti dan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap pengajuan penerima bantuan hukum, agar nantinya tidak ada salah sasaran dalam pelaksanaan bantuan hukum ini.
Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel