Pangkalpinang - Tim Pemeriksa Majelis Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan sidang pemeriksaan terhadap rekomendasi hasil Pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan di Ruang Rapat lantai II Kantor Wilayah Jum’at, (26/04/2024).
Sidang dipimpin oleh Fajar Sulaeman Taman (Ketua Majelis Pemeriksa merangkap anggota), Eva Sabarina Siregar dan Jeanne D.N Manik sebagai anggota dan dibantu oleh Sekretaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Sidang pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendengar dan menerima keterangan secara langsung dari para pihak, sehingga Majelis Pemeriksa dalam memutus dan menjatuhkan sanksi kepada notaris yang diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana pesan dari Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto pada beberapa kesempatan, agar Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel