Pratiwi Perucha, Kades Keciput Belitung Peraih Anubhawa Sasana Jagaddhita 2024, Ini Potensi Desanya

WhatsApp Image 2024 06 10 at 09.05.12

Pangkalpinang – Kepala Desa (Kades) Keciput Kabupaten Belitung, Pratiwi Perucha berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2024, Sabtu (01/06/2024).

Dalam ajang tersebut ia meraih 2 penghargaan sekaligus, yaitu Non Litigation Peacemaker (NLP), adalah Anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai desa. Juga yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy. Penghargaan kedua berupa Anubhawa Sasana Jagaddhita, yakni Desa atau Kelurahan yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung investasi, pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja.

Kiat Kades muda berusia 26 tahun tersebut adalah mempelajari kembali penyelesaian masalah hukum yang berhasil ia mediasi, sehingga tidak berlanjut ke proses peradilan. Kemudian ia berusaha menjadi peserta yang aktif. Ia juga mengangkat potensi Desa Wisata di daerahnya untuk memukau juri.

Selama mengikuti PJA, ia mendapat materi dari Hakim di Mahkamah Agung, berkunjung ke Museum, Perpustakaan Mahkamah Agung dan Gedung DPR RI. Ada 300 Kades/ Lurah peserta PJA, dan Pratiwi Perucha masuk 50 besar, sehingga Pj Bupati Belitung Yuspian diundang Langsung oleh panitia dan hadir di Malam Anugerah PJA tersebut.

Pratiwi Perucha telah menjabat sebagai Kades Keciput sejak tahun 2021. Desa Keciput dikenal dengan Desa Pariwisata, terutama wisata bahari yaitu Tanjung Kelayang dan Pulau Lengkuas. Tahun 2024 Desa Keciput menjadi satu-satunya desa dari Bangka Belitung yang masuk ke dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) dari Kementerian Pariwisata.

Penghargaan lainnya yang telah didapat Desa Keciput yaitu, Desa Percontohan Homestay Nasional (2019), mendapatkan penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (masuk 300 besar pada tahun 2021 dan 100 besar pada 2022), Juara 1 Lomba Keluarga Berencana (2021 dan 2022), Juara 1 Profil Desa Keluarga Berencana (2023), serta dinobatkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Anak (2023).

Desa Keciput memiliki luas daerah sebesar 2.480 Ha, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.563 jiwa. Di Desa Keciput ada potensi holtikultura (pertanian cabai dan jeruk kunci), ada UMKM pengrajin batik motif pesisir, juga ada Kelompok Ternak Madu Nirun Mandiri yang bergerak dalam produksi Madu Pelabo Trigona.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika mengunjungi Desa Keciput, Jumat (7/6) mengapresiasi prestasi yang telah diraih. Pihak Kemenkumham akan mendukung Desa Keciput jadi desa sadar hukum sehingga dapat menunjang pariwisata.

"Kami berharap, madu, batik, serta jeruk kunci yang jadi ciri khas Desa Keciput juga agar diusulkan jadi kekayaan intelektual komunal ke Ditjen Kekayaan Intelektual, sehingga ada perlindungan hukum," kata Harun Sulianto yang lahir di Bangka Belitung tersebut.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 06 10 at 09.05.12

 

Kanwil Kemenkumham Babel Tinjau Pelaksanaan Bantuan Hukum di Pulau Belitung

WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3

Belitung - Dalam rangka menunjang tugas pemantauan dan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum di wilayah serta upaya evaluasi layanan bantuan hukum yang telah berjalan di tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Penerima dan Pemberi di Kabupaten Belitung, Sabtu (8/6).

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman) didampingi Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Muhamat Ariyanto).

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada dua tempat yakni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Kantor Pemberi Bantuan Hukum (LKBH Belitung).

Dalam kunjungannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kepada pemberi bantuan hukum untuk senantiasa menjaga kinerja baik dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Beliau juga berpesan kepada pemberi bantuan hukum untuk senantiasa menaati ketentuan dan panduan yang sudah disusun oleh BPHN Kemenkumham RI serta menghindari tindakan-tindakan yang dilarang, seperti memalsukan dokumen atau bahkan meminta uang kepada masyarakat.

“Kita sudah belajar dari kejadian yang pernah ada, dan itu tentunya akan merusak nama OBH itu sendiri, sehingga saya berharap agar OBH terus menjaga integritas dan kinerja yang baik, jangan sesekali terfikir untuk mengakali ketentuan yang sudah ada dan bisa merugikan masyarakat, karna kami selaku instansi yang bertugas melakukan pengawasan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan jika ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Fajar.

Tim juga melakukan wawancara kepada penerima bantuan hukum yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan. Wawancara yang dilakukan oleh tim bertujuan untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH telah berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3WhatsApp Image 2024 06 08 at 17.13.54 3

Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda dan Raperwako dari Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2024 06 07 at 15.44.06 1
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (06/05/2024).

Pembahasan harmonisasi tersebut dilaksanakan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Raperwako, yakni Raperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045, Raperda Pencabutan Perda 26/2010 tentang Pajak MBLB, Raperwako tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan Raperwako tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.

Koordinator JFT Perancang, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diharapkan agar semua mempedomani Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, dimana keterlibatan JFT Perancang dalam pembentukan Raperda dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperwako. Bahwa RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 merupakan instrumen bagi keselarasan agenda pembangunan Kota Pangkalpinang. Sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai karakteristik dan potensi yang dimiliki Kota Pangkalpinang.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.

Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Aprizal, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, JFT Perancang Prasetio Rini dan perwakilan Badan Keuangan Daerah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 WhatsApp Image 2024 06 07 at 15.44.06 1

Kemenkumham Babel Lakukan Verifikasi dan Pendampingan Upload Data Dukung Indeks Reformasi Hukum kepada Pemerintah Daerah

DSCF2648

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan verifikasi dan pendampingan upload data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah, Kamis (06/06/2024). Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu mandat untuk pelaksanaan program meso Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010–2025 dan PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Mandat tersebut di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan bertindak sebagai leading sector penilaian IRH dengan target IRH nasional 2024 berpredikat “Baik (nilai 70 - 80)” dan tingkat partisipasi atau keikutsertaan seluruh peserta IRH diharapkan tercapai 100% (seratus persen).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional terdiri dari 4 Variabel dan 10 Indikator Penilaian.

“Tim IRH Babel berinovasi agar memverifikasi data dukung IRH Pemda sebelum diupload pada aplikasi IRH. Harapannya, data dukung yang dihasilkan Pemda dapat dikoreksi, diperbaiki jika terjadi kesalahan, dan dilengkapi jika masih kekurangan agar nilai IRH Pemda se-Babel optimal yaitu nilai BAIK (70-80) dan tingkat partisipasi 100%,” harap Harun.

Plh. Gubernur Babel dalam hal ini Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto ketika membuka acara sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.

“Saya harap seluruh Tim Kerja IRH dan Asesor memanfaatkan kesempatan ini, tetap semangat memenuhi data dukung IRH demi mendukung sasaran reformasi birokrasi dan hasil nilai IRH Pemda se-Babel yang baik dengan tingkat partisipasi 100%,” harapnya.

Fery menyebutkan, jika salah satu Pemkab di Provinsi Kep. Babel yaitu Pemkab Belitung Timur pada tahun 2022 berhasil mendapatkan nilai IRH terbaik/peringkat 2 se-Indonesia untuk level Pemda dengan nilai 90,85, di bawah Pemda Kab. Buleleng (92,20). Pada tahun 2023 kembali mendapatkan penghargaan IRH terbaik ketiga dengan nilai 97,57 predikat istimewa setelah Kabupaten Bandung dan Sorolangun.

“Jika Pemkab Belitung Timur mampu, besar harapan kami Pemkab yang lainnya juga bisa berpacu untuk lebih optimal lagi dalam capaian IRH 2024,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 150 peserta yang tediri dari Unsur Forkopimda Provinsi Kep. Bangka Belitung, serta Para Kabag Hukum Setda, JFT dan JFU Perwakilan Tim Kerja dan Tim Asesor IRH Pemda.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

DSCF2648DSCF2648DSCF2648DSCF2648

 

Dukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemenkumham Babel, Kakanwil Harun Sulianto Beri Penghargaan pada Pemkab Bangka dan Bangka Tengah

DSCF2432

Pangkalpinang – Dukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Harun Sulianto beri penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah. Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (06/06/2024).

Adapun penghargaan yang diserahkan kepada Kabupaten Bangka yaitu sebagai Pemerintah Daerah dengan Nilai Capaian Aksi HAM Terbaik pada Periode Pelaporan B04 tahun 2024 dengan nilai 95. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Pemkab Bangka, Toni Marza.

Sementara itu, penghargaan yang diserahkan kepada Kabupaten Bangka Tengah yaitu sebagai Pemerintah Daerah Responsif, Koordinatif, Aktif dan Tercepat dalam Pengumpulan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Subkoordinator Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Bangka Tengah, Fatih Suwanda.

Pada kesempatan ini, diserahkan juga Sertifikat Merek kepada pemilik usaha restoran merek “Soto Koya” dengan pemilik merek yaitu Nugroho Raharjo. Lalu Sertifikat Merek usaha air minum kemasan “Rayesa” dengan pemilik merek yaitu CV. Mulya Insani. Serta kepada pemilik usaha jasa khitan/sunat “Alfatih Sunat Center” dengan pemilik merek yaitu PT. Alfatih Vanka Medika.

Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi Pemkab Bangka dan Bangka Tengah atas dukungan dan sinergi dalam pemenuhan data dukung IRH dan capaian aksi HAM yang merupakan salah satu tugas Kantor Wilayah untuk mengawal hal tersebut di daerah.

“Kami berharap, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta memberikan motivasi dan dorongan bagi Pemkab lainnya,” harap Harun.

Kakanwil Harun juga mengapresiasi pendaftaran merek yang dilakukan oleh para pemilik usaha sebagai upaya perlindungan hukum bagi usahanya.

Selain itu, Harun juga memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi pada bidang olahraga atletik, yaitu Nuraini (Wakil Kepala Regu Pengamanan Lapas Perempuan Pangkalpinang). Nuraini juga diberikan apresiasi berupa tabungan oleh Bank Mandiri Cab. Pangkalpinang yang diserahkan oleh Area Head Bank Mandiri Cab. Pangkalpinang, Iwan Setiawan.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

 DSCF2432DSCF2432DSCF2432DSCF2432

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI