Formulir skrining dan pemeriksaan TB
Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan TB
Surat Persetujuan untuk terapi TB/Inform Consent
Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan TB Kebal Obat
Surat Persetujuan untuk terapi TB Kebal Obat/Inform Consent
Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
Dokter melaksanakan skrining TB pada WBP;
Suspek TB ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
Dokter di Lapas/Rutan melakukan pemeriksaan dahak pada suspek TB;
Melaksanakan Triase TB / PPI TB;
TB Positif ditempatkan pada ruangan isolasi TB;
Bagi WBP yang positif TB dilakukan skrining HIV;
Melaksanakan pemberian terapi TB (DOTS);
Dokter di Lapas/Rutan merekomendasikan pemeriksaan untuk menegakkan diagnosis TB Kebal Obat (jika perlu);
Kepala UPT memberikan surat pengantar bagi penatalaksanaan TB dan TB Kebal Obat;
Kepala UPT melaporkan kasus kejadian TB per tiga bulan kepada Ditjenpas melalui Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Kepala UPT melaporkan suspek dan positif TB Kebal Obat kepada Kepala Kanwil setempat dengan menembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Dirjenpas cq. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan akan berkoordinasi dengan Direktorat P2ML Kementerian Kesehatan apabila terdiagnosis positif TB Kebal Obat untuk dukungan penatalaksanaan lebih lanjut.
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan
Inform Consent sebelum pelaksanaan pengobatan
Berpedoman pada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB
Pelaksanaan rujukan dilakukan sesuai dengan Protap rujukan di Lapas/Rutan
Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik