Perseroan Perorangan

 

Deskripsi

  PERSEROAN   PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.

 


  KELEBIHAN   PERSEROAN PERORANGAN

Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
  3. Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
  6. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).
  7. Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).
  8. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

 


  CEK   PERSEROAN TERDAFTAR

masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut

https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi

 

DAFTAR PERSEROAN PERORANGAN

KLIK DISINI !!