Deskripsi
PERSEROAN PERORANGAN
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN
Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni:
- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).
- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).
- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
CEK PERSEROAN TERDAFTAR
masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut
https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi
Syarat
SYARAT PENDIRIAN
Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;
- Memiliki satu pemegang saham;
- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
- cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :
- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- NPWP pendiri perusahaan; dan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
BIAYA
Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan sebesar Rp 50.000.
Cara Pendaftaran
CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan isian sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
WAKTU PENDAFTARAN
Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut.
Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.
MASA BERLAKU
Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.
PANDUAN PENDAFTARAN
Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan
Petugas Layanan
Muhammad Bang BangKepala Subbidang AHU0812-7382-8885
Zakiyah ToyibahOperator AHU0821-7280-1475
Meylani SafitriOperator AHU0877-9904-1558
YuliasariOperator AHU0831-5074-6123