Persyaratan
- Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
Syarat (Tambahan)
- FC Daftar Perubahan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
- Surat Keterangan Dokter;
- Salinan Kartu Pembinaan;
- Daftar Register âFâ;
- Litmas Asal dan Tujuan;
- Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
- Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.