Perseroan Perorangan

PERSEROAN PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
  3. PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

 


CEK PERSEROAN TERDAFTAR

masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut

https://ptp.ahu.go.id/pengumuman/transaksi

 

SYARAT PENDIRI

  1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
  2. Cakap hukum;
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

SYARAT DOKUMEN

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri;
    Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id
  3. Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu 
  4. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
  5. Email aktif (penting)
  6. Nomor HP aktif
  7. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

 

KETENTUAN

  1. Melaporkan Pajak
  2. Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH
  3. Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership)

PERPAJAKAN

  • Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan.
  • Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto
  • Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya

LAPORAN KEUANGAN

Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum

PEMILIK MANFAAT

Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi

Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan

 

 

Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
alamar : Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Gubernur, Air Itam - Pangkalpinang

atau dilakukan sendiri Secara Online melalui website : https://ptp.ahu.go.id/

Prosedur Perseroan Perorangan

  • Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat.
  • Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan
  • mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.
  • Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.


 regis


 pemesanan Voucher


 Pencarian

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

 Pendaftaran Pendirian

Per Permohonan Rp50.000,-
2

 Perubahan, Perbaikan, Pembubaran dan Unduh Data

Per Permohonan Rp50.000,-
3

 Pemblokiran Data Perseroan Perorangan

Per Permohonan Rp1.000.000,-
4

 Buka Blokir Data Perseroan Perorangan

Per Permohonan Rp500.000,-

 

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

<b>Muhammad Bang Bang</b>
Muhammad Bang BangKepala Subbidang AHU
0812-7382-8885
<strong>Zakiyah Toyibah</strong>
Zakiyah ToyibahOperator AHU
0821-7280-1475
<b>Meylani Safitri</b>
Meylani SafitriOperator AHU
0877-9904-1558
<strong>Yuliasari</strong>
YuliasariOperator AHU
0831-5074-6123

Bagaimana aturan perpajakan Perseroan Perorangan?

NPWP Perseroan Perorangan merupakan NPWP yang terpisah dengan NPWP Orang Pribadi yang telah dimiliki sebelumnya, keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan berbeda

Kewajiban Perpajakan WP Badan (Perseroan Perorangan) :

  • Mendaftar NPWP
  • Menghitung PPh Terutang
  • Menyetorkan PPh terutang
  • Melaporkan SPT Tahunan

Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya

Dengan Perseroan Perorangan, Apakah bisa mengajukan pinjaman?

Ya, Sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor

Apakah Perseroan Perorangan dapat di upgrade ke PT biasa?

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan modal jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria kriteria usaha mikro dan kecil.

Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan Perorangan melakukan perubahan status melalui AKTA NOTARIS dan didaftarkan secara elektronik.

Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.

Apakah ada jabatan Komisaris di PT Perorangan?

Tidak ada. PT Perorangan hanya ada Direktur saja

Apakah bisa membuat PT Perorangan dengan modal disetor di bawah 50 juta?

Bisa. Sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa modal disetor bisa ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT.

Apakah Perseroan Perorangan harus membayar pajak?

Ya. Perseroan perorangan akan memiliki NPWP Perseroan sehingga perlu dilakukan pelaporan pajak secara tersendiri

Apakah PT Perorangan bisa PKP?

Ya. Sama seperti PT biasa, Perseroan Perorangan juga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP

Apakah suami istri bisa mendirikan PT Perorangan?

Tidak bisa. PT Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang saja. Merangkap sebagai Direktur dan pemegang saham 100%

Bolehkan warga negara asing (WNA) menjadi pemilik PT Perorangan?

Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh WNI saja. Untuk WNA maka harus membuat PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Dengan Perseroan Perorangan, Apakah bisa mengajukan pinjaman?

Ya, Sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor

Perseroan Perorangan harus memiliki izin usaha?

Tidak. Perseoran perorangan tidak memerlukan izin usaha, namun untuk keperluan  izin usaha memerlukan sertifikat Perseroan Perorangan

Apa Perbedaan Perseroan Perorangan dengan PT biasa

Perseroan Perorangan adalah merupakan salah satu dari bagian dari bentuk Perseroan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2021 pasal jo Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1). Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang.

Sedangkan PT yang selama ini sudah ada merupakan Perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan persekutuan modal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.


Cetak