PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)

 

Deskripsi

  PENGERTIAN   PEWARGANEGARAAN

Pewarganegaraan sering disebut dengan Naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia). Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan kiteria :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri
  2. Berdasarkan Perkawinan Campur
  3. Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;
  4. Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

 


  DASAR   HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

 


  SYARAT   MENJADI WNI

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat WNA menjadi WNI yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
    • paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
    • paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

 


   BIAYA  

Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM:

No

Jenis PNBP

Satuan Tarif
1

Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri

Per Permohonan Rp50.000.000,-
2

Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur

Per Permohonan Rp15.000.000,-
3

Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara;

Per Permohonan Rp2.500.000,-
4

Pewarganegaraan Bagi Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan

Per Permohonan Rp5.000.000,-

 

 

APLIKASI PEWARGANEGARAAN

KLIK DISINI !!

Cetak