Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di wilayah, memiliki tugas dan fungsi konsultasi dan asistensi terhadap layanan-layanan AHU, antara lain :
1. SIMPADHU (Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum) : Sistem pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum (SIMPADHU) yang mengintegrasikan Sistem AHU Online dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negera Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan.
https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah
2. AHU Unduh Data : Aplikasi pencarian yang dibuat untuk membantu masyarakat umum mengetahui informasi dan melakukan pengunduhan data tentang data Perseroan, Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Fidusia, Pemilik Manfaat dan Badan Usaha Non Hukum.
https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt
3. AHU Pendaftaran Notaris : Aplikasi Ditjen AHU yang mempermudah Calon Notaris dalam melakukan Pendaftaran Notaris secara Online
https://ahu.go.id/notariatv3/PendaftaranUser/formasiNotaris
4. AHU Perseroan Terbatas : Aplikasi untuk melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas
https://ahu.go.id/sabh/perseroan
5. AHU Fidusia Online : Aplikasi untuk melakukan pengajuan Permohonan Jaminan Fidusia Online
https://fidusia.ahu.go.id/login.php?tipe=1
6. AHU Perkumpulan : Aplikasi untuk melakukan Pesan Nama Perkumpulan
https://ahu.go.id/sabh/perkumpulan
7. AHU Yayasan : Aplikasi untuk melakukan Pesan Nama Yayasan
https://ahu.go.id/sabh/yayasan
8. AHU Badan Usaha : Sistem pelayanan online untuk membantu pelaku usaha, khususnya dalam mendaftarkan badan usaha.
https://sab.ahu.go.id/backend/login
9. AHU Wasiat : Aplikasi Pelaporan Wasiat dan Permohonan Surat Keterangan Wasiat
https://ahu.go.id/wasiatv2/transaksi/menu
10. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) : Aplikasi untuk melakukan Verifikasi, Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pengangkatan Kembali, Perpanjangan KTP, Penerbitan KTP dan Pemberhentian PPNS.
11. AHU Pewarganegaraan : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengajuan permohonan Pewarganegaraan.
https://pewarganegaraan.ahu.go.id/
12. AHU Kewarganegaraan : Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik yang memberikan 6 pelayanan, yaitu:
1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
3. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
a. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
5. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
13. AHU Apostille : Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik yang memungkinkan dokumen tersebut digunakan di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit. Apostille berupa tanda atau stempel khusus yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal dokumen.
14. AHU Parpol : Aplikasi yang membantu Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus Partai Politik dan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik,
15. AHU Koperasi : Sistem yang digunakan untuk mengurus pengesahan pendirian, perubahan, dan pembubaran koperasi.
https://koperasi.ahu.go.id/site/login
16. AHU Pemilik Manfaat : Aplikasi yang dapat digunakan untuk: Memperbarui data pemilik manfaat, Melaporkan pemilik manfaat yang sebenarnya
https://bo.ahu.go.id/site/login
17. MLA : Aplikasi yang menyediakan informasi terkait Mutual Legal Assistance
18. AHU BHP : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengurusan Harta Peninggalan, misalnya Pengampuan, Perwalian, Harta kekayaan dan kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir/ Ketidakhadiran (Afwezigheid), Harta peninggalan yang tidak terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Pendaftaran dan pembukaan wasiat (Testament), Penerbitan Surat Keterangan Hak aris (SKHW), Kurator dan Kepailitan, serta Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
19. AHU Kurator dan Pengurus : Aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan, memperpanjang, dan melaporkan kurator dan pengurus.
20. AHU Perseroan Perorangan : Aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.
21. SEDULANG Notaris : Sistem Terpadu Pelaporan Notaris Bangka Belitung.