Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal-hal yang diurusi antara lain melakukan konsultasi dan pendampingan/ asistensi bagi para calon pemohon terkait layanan-layanan DJKI, antara lain :
1. Permohonan Merek : https://merek.dgip.go.id/
Selengkapnya tentang Merek, klik di sini :
2. Permohonan Paten : https://paten.dgip.go.id/#/login
Selengkapnya tentang Paten, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan
3. Permohonan Desain Industri : https://desainindustri.dgip.go.id/#/login
Selengkapnya tentang Desain Industri, klik di sini : https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan
4. Permohonan Pencatatan Hak Cipta : https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
Selengkapnya tentang Hak Cipta, klik di sini :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
5. Permohonan Indikasi Geografis :
https://ig.dgip.go.id/login
Selengkapnya tentang Indikasi Geografis, klik di sini :
https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan
6. Permohonan DTLST : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan
Selengkapnya tentang DTLST, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan
7. Permohonan Pendaftaran Rahasia Dagang : https://rd.dgip.go.id/login
Selengkapnya tentang Pendaftaran Rahasia Dagang, klik di sini : https://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan