Potensi kebutuhan terhadap perundangan-undangan yang berkualitas masih sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. Proses pembentukan dan penataan regulasi akan terus berlangsung dan bahkan telah menjadi program prioritas dari Presiden utamanya yang terkait penyederhanaan regulasi. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan yang strategis dalam proses pembentukan dan penataan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dengan tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sebelum tahap pembahasan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai peranan yang penting dalam hal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.
Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan agar dalam membentuk peraturan daerah dilaksanakandengan baik pada setiap tahapannya, harmonis, serta taat asas.
Dalam pelaksanaan pengharmonisasian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum) memiliki mitra kerja strategis (stakeholder) yaitu Pemerintahan Daerah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, yang memiliki 1 (satu) Pemerintah Provinsi, 1 (satu) Pemerintah Kota dan 6 (enam) Pemerintah Kabupaten. Layanan pengharmonisasian dilaksanakan paling lambat memakan waktu 12 hari sejak berkas permohonan harmonisasi dinyatakan lengkap.
Pengajuan harmonisasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara manual/ langsung ke Kantor Wilayah, dan pengajuan secara online melalui SI PANDA (https://babel.kemenkumham.go.id/sipanda).
Klik tombol di bawah ini untuk mengakses SI PANDA :