Informasi Publik
- DIPA
- RKA-KL
- LKjIP
- Perjanjian Kinerja
- Target Kinerja/ Rencana aksi
- Rencana Aksi atas PK
- Rencana Kerja
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :
Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya. LAKIP sendiri merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Target Kinerja (Tarja) merupakan strategi percepatan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di Unit Utama dan Kantor Wilayah. Kementerian Hukum dan HAM menetapkan target kinerja demi mendukung RPJMN, Renstra dan Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja merupakan sarana pengendalian capaian target sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan dalam mencapai target Perjanjian Kinerja yang telah diperjanjikan oleh Kantor Wilayah dengan Unit Eselon I.
Rencana Kerja merupakan Dokumen Perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode satu tahun yang disusun sebagai pedoman, pengendalian serta pengawasan dalam pencapaian sasaran dan target indikator kinerja.