Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di lokasi yang cukup strategis yakni berada di Komplek Perkantoran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdampingan dengan instansi vertikal lainnya seperti (Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepolisian Daerah). Gedung bangunan kantor ini adalah gedung baru yang diresmikan pada tanggal 09 maret 2005 oleh Hamid Awaludin (Menteri Hukum dan HAM R.I yang saat itu menjabat). Dimana sebelumnya kantor wilayah ini berada di daerah Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi yang terletak di bagian timur Pulau Sumatra (dekat dengan Provinsi Sumatra Selatan) yang dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki pantai yang indah dan kerukunan antar etnis dengan Ibu kota provinsi ini ialah Pangkalpinang. Bangka Belitung memiliki dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 buah dan yang berpenghuni hanya 50 pulau.
Lingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung meliputi 6 Kabupaten dan 1 Kota, sebagai berikut:
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
- Kota Pangkalpinang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 9 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang