1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

WhatsApp Image 2023 04 22 at 19.05.10

Pangkalpinang –Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir, Sabtu (22/4) mengatakan hingga saat ini sebanyak 1.303 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

Penyerahan remisi tersebut telah dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto di Lapas Sungailiat. Lalu Kadivpas Sahata Marlen Situngkir menyerahkan remisi di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Sedangkan Lapas/Rutan/LPKA yang lain juga telah diserahkan oleh masing masing KaSatker setempat.

Jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus yaitu sebanyak 1.303 orang. Dengan rincian 202 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian sebanyak 956 narapidana menerima remisi 1 bulan. Lalu 116 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang menerima remisi 2 bulan.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi di masing-masing satuan kerja adalah sebagai berikut:
1. Lapas Narkotika Pangkalpinang, 569 orang;
2. Lapas Pangkalpinang, 285 orang;
3. Lapas Sungailiat, 214 orang;
4. Lapas Tanjungpandan, 83 orang;
5. LPKA Pangkalpinang, 17 orang;
6. LPP Pangkalpinang, 67 orang; dan
7. Rutan Muntok, 68 orang.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.

Kakanwil Harun juga menyampaikan jika bulan Agustus 2022 lalu, Pemasyatakatan telah memasuki era baru. Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1995.

Undang-undang tersebut salah satunya mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Pembinaan bertujuan agar para WBP terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan," pungkas Harun.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 04 22 at 19.05.10 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI