Pangkalpinang – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, Minggu (19/2) mengatakan bahwa sebanyak 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang ikuti rehabilitasi pemasyarakatan.
Menurut Kadivpas Situngkir, dasar hukum dari penyelenggaraan layanan Rehabilitasi tersebut adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah serangkaian proses rehabilitasi terpadu yang mencakup rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan kesehatan dan pembinaan dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya, agar produktif dan berfungsi sosial di masyarakat.
Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama 6 bulan, sejak Februari hingga Agustus 2023. Tempatnya di dua blok hunian khusus pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Para peserta rehabiltasi tersebut dipisahkan dengan WBP lainnya.
Metode yang digunakan adalah Therapeutic Comunity (TC). Metode terapi ini dari Amerika Serikat yang diadaptasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Selanjutnya dijadikan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Therapeutic Community (TC) untuk adiksi, adalah lingkungan yang bebas dari narkoba. Orang-orang dengan adiksi, hidup bersama dengan cara yang terorganisir dan terstruktur. Tujuannnya untuk mempromosikan perubahan menuju pemulihan dan reintegrasi kembali di masyarakat.
Rangkaian kegiatan yang akan dilakukan WBP saat menjalani rehabilitasi diantaranya yaitu:
1. Skrinning, oleh petugas perawat lapas;
2. Asesmen awal, oleh Asesor dan BNNP Babel;
3. Tes urine, biasanya dilaksanakan 2 kali, setelah asesmen awal dan sebelum asesmen akhir;
4. Asesmen lanjutan, oleh Asesor dan BNNP Babel;
5. Konseling, oleh konselor dari BNNP;
6. Family Support Group, oleh Asesor/konselor BNNP Babel, didampingi instruktur harian; dan
7. Asesmen Akhir, oleh Asesor dan BNNP Babel.
Sedangkan kegiatan harian, dimulai dengan kegiatan morning meeting yang dipimpin oleh instruktur harian/fasilitator, bimbingan mental dan spiritual. Lalu dilakukan konseling individual yang dilaksankan oleh konselor adiksi.
Selain itu juga ada terapi kelompok. Tujuannya untuk membantu meningkatkan kontrol individu. Juga untuk membantu mengidentifikasi masalah bersama secara berkelompok, serta meningkatkan hubungan antar WBP dan klien lainnya untuk dapat saling mendukung satu sama lain. Terapi kelompok ini juga dapat membantu menghilangkan kecemasan bagi WBP, sehingga emosi WBP dapat tersalurkan dengan baik.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap dengan kegiatan rehabilitasi ini para WBP tidak menyalahgunakan narkotika lagi, dan jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang menjauhi narkotika.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel