Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu pada momentum Hari Raya Imlek yang jatuh pada tanggal 22 januari 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir, Minggu (22/1) mengatakan bahwa 5 orang WBP penerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan 4 orang WBP yang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dan 1 orang WBP dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-125.PK.05.04 dan PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023. “Besaran perolehannya beragam, dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari", ungkap Kadivpas Marlen.
Menurut Marlen, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa WBP yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan, seperti berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap agar pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat memperbaiki diri, menjadi warga yang aktif dan produktif.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel