Belitung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, didampingi jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual ikuti Workshop Perlindungan Data Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Sheraton Resort Belitung pada tanggal 5-8 Juni 2023.
Membuka kegiatan, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, menyampaikan bahwa masalah keamanan data merupakan bagian yang sangat penting dalam pengelolaan sistem aplikasi.
Dede menjelaskan, dalam meningkatkan daya saing terkait data dan informasi yang disajikan DJKI, sistem keamanan data dan pemanfaatan data KI menjadi hal yang sangat penting bagi internal DJKI, Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah, maupun stakeholder DJKI dalam pengembangan budaya inovasi masyarakat dan mencari potensi daerah, sebagai upaya untuk menciptakan cara, proses dan produk baru yang memberikan nilai ekonomi/ nilai tambah bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan peserta dapat saling bersinergi dan berdiskusi memberikan pemikiran, masukan dan saran terkait peningkatan keamanan data. Sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan perlindungan KI yang maksimal melalui TI,” harap Dede.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan tentang perlindungan data dari kebocoran akibat kejahatan siber. “Dengan berkembangnya teknologi yang membuat pekerjaan menjadi lebih mudah melalui metode online, baik melalui aplikasi maupun web, memungkinkan terjadinya kejahatan siber,” ucap Eva.
Eva mengungkapkan, selama periode Januari-September 2020 terdapat 2.7 juta serangan ransomeware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dunia hingga USD 5 trilliun pada tahun 2024.
“Dengan kemudahan yang diberikan dari teknologi, tak lepas pula dari kelemahan yang membuat kita harus lebih meningkatkan keamanan terhadap perlindungan data. Oleh karena itu, sangat penting diadakan kegiatan Workshop Perlindungan Data Kekayaan Intelektual ini. Sehingga kita dapat lebih waspada menggunakan teknologi dalam pemberian layanan,” pungkas Eva.
Kadivyankumham Eva menuturkan, pada Kanwil Kemenkumham Babel, pelayanan Kekayaan Intelektual sudah dilaksanakan dengan berbasis aplikasi. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman Porsibel (Portal Informasi Layanan Kanwil Kemenkumham Babel) di website resmi Kemenkumham Babel, yaitu babel.kemenkumham.go.id/porsibel.
“Pelayanan KI online adalah terobosan dari Kanwil Kemenkumham Babel agar masyarakat dapat menerima layanan KI kapan saja dan dimana saja,” tutur Eva.
Hadir dalam kegiatan ini Bappeda Belitung, Bappenas, perwakilan Kantor Imigrasi Tanjungpandan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan, serta Politeknik Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel