Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Analis Kepegawaian mengikuti kegiatan COACHING CLINIC Pembinaan Percepatan Layanan Pensiun Berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), Kamis, (23/2).
Bertempat di Kantor UPT BKN Pangkalpinang, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Rahma dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama selaku Operator Layanan Pensiun, Friska Sipayung hadir sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Babel.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun BKN Kantor Regional BKN VII, Helni. Adapun materi yang disampaikan meliputi Aplikasi SIASN, Dasar Hukum terkait Pensiun, Jenis-Jenis Pensiun, syarat-syarat pengajuan pensiun, Kewenangan pembuatan SK Pensiun dan Proses Pengajuan usul Pensiun melalui Aplikasi SIASN.
"Instansi wajib melakukan peremajaan data pegawai yang akan pensiun sebelum mengajukan usul pensiun", ujar Kabid Helni.
Lebih lanjut, Ika Uli selaku Pranata Komputer pada Bidang Informasi dan Kepegawaian menjelaskan teknis mengenai Aplikasi SIASN, kewenangan Admin dan Operator Layanan Pemberhentian SIASN dan dilanjutkan dengan simulasi pengoperasian pengajuan usul pensiun melalui aplikasi SIASN.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel