Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany beserta jajaran kembali ikuti secara virtual kegiatan Opini Kebijakan dengan topik “Analisis Isu Kebijakan Tentang Pekerja Anak di Sektor Pariwisata”, Selasa (28/3) yang diselenggarakan terpusat oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diawali pembacaan laporan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Romi Yudianto. “Kami berharap melalui kegiatan ini kita bisa mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang terlibat dalam aktivitas kepariwisataan di tingkat daerah, untuk selanjutnya mensosialisasikan hasil Analisis Strategi Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM di wilayah," ujar Romi.
Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Min Usihen membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa tema yang diambil sangat menarik karena isu kebijakan tentang pekerja anak di sektor pariwisata memiliki dua sisi yang bisa digali.
"Tentu ini akan menarik kalau kita kaji lebih mendalam. Di satu sisi, sektor pariwisata tentu sangat mendukung pertumbuhan ekonomi negara kita, apalagi saat ini kita sedang giat dan sangat bergairah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata. Tetapi anak yang dilibatkan di sektor industri ini tentu juga punya banyak persoalan, mulai dari bagaimana mendefinisikan anak, bagaimana peran anak seharusnya dalam membantu orang tua untuk bekerja. Apakah ini tidak menghilangkan hak-hak anak selaku hak dasarnya, ataukah ada hal-hal lain yang nanti akan dapat banyak diungkap. Kita berharap Opini Kebijakan ini bisa menjadi wadah berdiskusi mengenai isu-isu aktual, apalagi menilik pada salah satu klausul indikator penghormatan hak asasi manusia dalam program pariwisata berkelanjutan," ujar Min Usihen.
Min Usihen menyebut perlu adanya komitmen para pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencengah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Termasuk perdagangan manusia, perbudakan anak serta pekerja anak.
Opini Kebijakan kali ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Balitbang Hukum dan HAM (Sabrina Nadilla) , Kepala Dinas Pariwisata Pemprov NTB (Jamaludin) dan Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (Joko Jumadi).
Sabrina, narasumber pertama memaparkan hasil kajian Balitbang Hukum dan HAM yang berjudul Pekerja Anak di Lingkaran Aktivitas Pariwisata dengan 4 outline presentasi yaitu: temuan lapangan, pemasalahan kebijakan, alternatif kebijakan dan rekomendasi kebijakan.
"Pekerja Anak di NTB hadir dalam berbagai profesi seperti joki cilik pacuan kuda, pedagang asongan/souvenir, pemandu wisata, pekerja di tempat karaoke, juru foto, pekerja imigran, pekerja industri tembakau dengan didorong oleh berbagai faktor seperti ekonomi/kemiskinan, pendidikan/putus sekolah, perkawinan anak, mengisi waktu luang, dan belajar bahasa Inggris," jelas Sabrina.
Kadis Pariwisata Prov NTB, Jamaludin memaparkan materi terkait Pelaksanaan Regulasi dan Kebijakan Dinas Pariwisata Prov NTB terkait Pekerja Anak Sektor Pariwisata. Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (Joko Jumadi) memaparkan materi terkait Ragam Pekerja Anak di Sektor Pariwisata.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi daring. Kegiatan ini diikuti para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran di seluruh Indonesia, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pariwisata se-NTB, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam upaya penyusunan kebijakan-kebijakan pemerintah kedepannya, khususnya yang berkaitan dengan pekerja anak di sektor pariwisata. Diharapkan juga, melalui diskusi ini, dapat menimbulkan kesadaran bersama untuk melindungi hak anak dan memberikan kesempatan yang setara bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel