Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa, (31/10).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa FGD ini membahas terkait "Evaluasi Penerapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Disampaikan Fajar pentingnya penelaahan lebih lanjut terkait hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Hak Asasi Manusia (PDPHAM) adalah untuk melihat norma dan substansi yang diatur didalamnya serta implementasi di lapangan dalam rangka analisis strategi kebijakan di bidang HAM sehingga dapat dirumuskan dengan baik kedepan (pembaharuan hukum) dan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan dalam P5HAM.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM (PDPHAM) adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan) sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Telah dibentuk Pos PDPHAM pada setiap Unit Pelaksana Teknis dan tiap Kecamatan untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat dan adanya permasalahan HAM yang diadukan maupun yang tidak/belum diadukan, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mengadukan permasalahannya," ujar Fajar.
Fajar berharap, FGD evaluasi Permenkumham ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk perbaikan hukum dan tata kelola yang lebih baik.
Selanjutnya, Kepala Bidang HAM, Suherman, mengatakan bahwa Kebijakan Publik adalah Keputusan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak.
"Pembentukan kebijakan terdiri dari beberapa tahapan, yakni Pengusulan Kebijakan, Perumusan Kebijakan, Penyusunan Kebijakan, Penetapan Kebijakan dan Monitoring dan Evaluasi," ujar Suherman.
Tim Kanwil Kemenkumham Babel melakukan Evaluasi Kebijakan Publik melalui penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu, yang mencakup: evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan, kinerja implementasi kebijakan dan kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan oleh publik dengan memperhatikan faktor lingkungan kebijakan yang bersangkutan.
Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, menyampaikan bahwa pengumpulan data lapangan dilakukan pada 6 Kabupaten dan 1 Kota melalui metode wawancara dan observasi.
"Dari pengumpulan data tersebut, didapatkan hasil bahwa Pos PDPHAM belum berjalan efektif dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait adanya sarana pengaduan PDPHAM di tingkat kecamatan," ujar Poppy.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan terkait Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, M. Iqbal, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Firmansyah Berhard dan Faisal Indrawan, Camat Pangkalan Baru, Roy Haris Oktabian, Sekcam Belinyu, Achmad Ichwanda, Plt. Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Kep. Babel, Indra Utama, dan perwakilan Camat Bukit Intan, Joko Susilo.
Dari penyampaian tanggap tersebut, didapatkan rekomendasi bahwa perlu adanya perbaikan pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) demi mewujudkan kebijakan yang lebih efektif dalam menjalankan perannya untuk melindungi dan memajukan HAM di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifa, Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, JDIH, Ariyanto, perwakilan dari tiap Unit Pelaksana Teknis dan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel