Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisa Kebijakan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin, (13/11).
FGD kali ini membahas terkait "Surat Edaran Gubernur : Mulai 10 November, Kendaraan Penunggak Pajak di Babel dilarang isi BBM Subsidi".
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan mengenai aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).
"SIPKUMHAM dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring/sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu," ujar Fajar.
FGD ini menggali lebih dalam mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pembatasan Pendistribusian Jenis BBM tertentu di Kepulauan Bangka Belitung, baik terkait jenis BBM yang dibatasi, aturan peruntukan, maksud dan tujuan dikeluarkannya SE, hak dan kewajiban, batasan-batasan, sanksi dan bagaimana tanggapan masyarakat dan langkah kesiapan pelaksana teknis di lapangan.
"Saya berharap dapat terbukanya ruang diskusi bersama agar program Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih baik lagi dengan adanya masukan/ saran dari berbagai perspektif (Praktisi, Akademisi, Masyarakat)," harap Fajar.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua narasumber yakni Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan/Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Yani, S.E., M.Si., Ph.D dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, KGS Chris Fither, yang mana sesi ini dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Suherman.
Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Yani dalam kesempatan ini memaparkan terkait Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBT) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/2023 tentang Pendistribusian Jenis BBM tertentu/ Solar Subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ahmad Yani mengatakan bahwa pada Desember 2019 lalu, telah diluncurkan inovasi Pembelian BBM dengan Fuel Card, dalam rangka mengoptimalkan pendistribusian minyak solar bersubsidi yang tepat sasaran.
"Pemerintah Provinsi telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, PT. Pertamina, Bank BRI dan DPC Hiswana Migas Bangka Belitung untuk bersama-sama melaksanakan Surat Edaran tersebut," kata Ahmad Yani.
Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut disebutkan bahwa bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, KGS Chris Fither, yang menyampaikan terkait peran Ombudsman dalam Pemberlakuan Fuel Card.
Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sejumlah langkah dalam mengawasi penerapan pembelian BBM dengan Fuel Card, antara lain melakukan pengumpulan informasi selama tahun 2021 hingga 2022 dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) selama tahun 2022 hingga 2023.
"IAPS yang dilakukan Ombudsman berfokus kepada 3 (tiga) hal, yakni kewenangan, pengawasan dan pengaduan," ujar Chris.
Lebih lanjut Chris memaparkan 5 aspek tanggapan atas adanya SE Gubernur yang mengatur pembatasan pembelian BBM Bersubsidi (Solar) yaitu asas pelayanan publik dan AUPB, kewenangan, dasar hukum, pengaturan sanksi dan psikologis masyarakat
Pemaparan dari kedua narasumber ditanggapi oleh berbagai ahli di bidangnya, diantaranya : Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, M. Iqbal, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Ismail, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar, dan Sales Area Manager Patra Niaga Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya.
Mengakhiri acara, Kepala Bidang HAM, Suherman, selaku moderator menyampaikan 3 poin penting sebagai Closing Statement dari FGD yang telah dilaksanakan, yakni :
1. SE Gubernur tentang Pembatasan Pendistribusian BBM Bersubsidi tidak termasuk dalam salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), sehingga sangat lemah apabila kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk SE, perlu diperkuat bentuk instrumen hukum.
2. Adanya Fuel card sangat penting, untuk mengurangi penyalahgunaan/penyelewengan BBM bersubsidi, namun perlu penguatan pengawasan pemakaian;
3. Mendorong ORI melakukan pengawasan penyelenggaran pelayanan publik
Hadir juga dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dekisusanto, Koordinator SDA Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Kep. Babel, Heru W, Subkoordinator Sistem Informasi PAD Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahdan, SBM I Babel-Pertamina Pangkalpinang, M. Angga, Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, M.Ariyanto, Analis Hukum dan JFU Kanwil Kemenkumham Babel.
Kanwil Kemenkumham Babel