Pangkalpinang - Kembali melakukan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat yang ada di Desa/Kelurahan Binaan atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Penyuluhan Hukum pada masyarakat di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kamis (9/3). Hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rangkui, Yudi dan Lurah Parit Lalang, Djumri Sufrin.
Membuka kegiatan, Lurah Parit Lalang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat Kelurahan Parit Lalang lewat Penyuluhan Hukum, karena memang sangat jarang Kelurahan Parit Lalang tersentuh Penyuluhan hingga ke lapisan masyarakat. Beliau juga berpesan kepada masyarakat untuk mengikuti dengan seksama, menyerap ilmu dan menyampaikan kepada warga lain terkait hukum, baik itu kendala maupun solusinya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel yang dalam hal ini diwakili Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Ariyanto mengucapkan terima kasih atas dukungan Lurah Parit Lalang dalam memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan ini. Disampaikan bahwa Latar belakang Kelurahan Parit Lalang menjadi salah satu sasaran Penyuluhan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Babel adalah sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM No.M-04.KP.10.04 tahun 2003 tentang Pemberian Penghargaan “Anubhawa Sasana Desa”. Kelurahan Parit Lalang merupakan salah satu Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sehingga perlu untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi berkelanjutan.
Bertindak sebagai moderator, JFU Kanwil Kemenkumham Babel Hanjani dan Narasumber pada kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, yang menyampaikan materi terkait Penanggulangan dan Pencegahan Penggunaan Narkoba. Beliau menyampaikan apa maksud Narkotika, Jenis-jenis Narkotika, Penyebab dan Dampak Penggunaan Narkotika serta bagaimana peran masyarakat dan aparat desa dalam penanggulangan dan pencegahan penggunaan Narkoba.
Narasumber kedua adalah Penyuluh Hukum Muda, Sofian, yang menyampaikan materi terkait Bantuan Hukum. Beliau menjelaskan terkait Dasar Hukum dan tujuan pemberian Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di lingkungan Kep. Bangka Belitung, jenis bantuan hukum yang dapat diterima masyarakat, serta persyaratan untuk menerima bantuan hukum.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari kalangan pegawai kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Parit Lalang yang sangat aktif dan antusias mengikuti penyuluhan hukum serta diskusi dan tanya jawab tersebut.
Menutup kegiatan, Lurah Parit Lalang berharap kegiatan ini dapat meyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap hukum dan dapat meneruskan informasi hukum tersebut kepada masyarakat lainnya, sehingga kita dapat mewujudkan Kelurahan Parit Lalang yang bersih dari persoalan hukum.