Pangkalpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung angkat topik mengenai Bimbingan dan Pengentasan Anak pada program Apel Pagi Berbicara, Rabu (21/6) di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak yaitu melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
“Untuk Bimbingan ditujukan pada Bapas (Balai Pemasyarakatan), sementara pengentasan anak ditujukan pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” ujar Rita.
Dijelaskan Rita, jika Kanwil Kemenkumham Babel melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan, monitoring pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Pemasyarakatan terkait dengan bimbingan klien pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.
Lalu terkait pengentasan anak, Divisi Pemasyarakatan memastikan hak anak yang menjalani pidana di LPKA mendapat pengurangan masa pidana, memperoleh asimilasi, memperoleh cuti mengunjungi keluarga, memperoleh pembebasan bersyarat, memperoleh cuti menjelang bebas, memperoleh cuti bersyarat, dan memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan.
Divisi Pemasyarakatan memastikan tidak ada pengulangan pidana terhadap anak di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, melalui kegiatan kemandirian. “Dan juga memastikan, bahwa pelayanan pada Balai Pemasyarakatan berjalan dengan benar, Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan sesuai dengan jadwal, sehingga tidak ada kendala dalam hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” pungkas Rita.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, para Pejabat Sturktural beserta para pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel