Pangkalpinang – Tim Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan sharing knowledge terkait dengan Kearsipan yang disampaikan pada program Apel Pagi Berbicara, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (20/6).
Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Arsiparis Ahli Muda (Astri) dan Arsiparis Ahli Pertama (Wahyu Desyantoro, Ade Octarina, Lisa Heryani dan Asep Anggawijaya).
Tim Arsiparis meyampaikan 3 pilar penting yaitu, Arsip, Kearsipan dan Arsiparis. Dijelaskan, jika Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lalu Kearsipan merupakan proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan data dan informasi menurut sistem tertentu. Sementara Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pengelolaan Arsip dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Arsip Dinamis yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Dan Arsip Statis yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan (ANRI).
Terdapat 3 tahap pada daur hidup Arsip, pertama yaitu penciptaan. Pada penciptaan, instrumen yang digunakan adalah Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip. Kedua, yaitu penggunaan, dengan instrumen Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dan Klasifikasi Arsip.
Lalu ketiga adalah penyusutan arsip. Instrumen yang digunakan yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA), merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, juga memberikan arahan kepada pegawai agar mengikuti pembelajaran/ Diklat melalui MOOC (Massive Online Open Course), karena banyak kursus/ materi yang disediakan secara lengkap oleh BPSDM serta dapat diakses dan diikuti secara terbuka. “Hal ini merupakan amanat Undang-Undang dimana ASN harus memenuhi 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun serta pengembangan kompetensi pegawai,” ujar Harun.
Kakanwil Harun mengatakan, program Apel Pagi Berbicara adalah suatu inovasi menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) yang akan dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis. “Program ini merupakan kesempatan bagi para pegawai untuk aktualisasi diri serta untuk menambah wawasan,” kata Kakanwil Harun.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, para Pejabat Struktural dan para Pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel