Belitung - Kembali kepakkan sayapnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lanjutkan kegiatan BEKUMPUL di Negeri Laskar Pelangi, yakni Belajar Hukum Bersama Penyuluh Hukum dengan memberikan layanan penyuluhan hukum kepada 2 masyarakat desa sekaligus yaitu Desa Kacang Butor dan Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau di Kabupaten Belitung guna penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum terkait norma hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku Rabu, (28/02/2024).
Kegiatan ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto bersama tim JFT Penyuluh Hukum. Hadir Kepala Desa Kacang Butor dan Kepala Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas sebagai peserta sebanyak 60 orang.
"Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Ferry Yulianto dalam sambutannya.
Materi kegiatan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut data per Oktober tahun 2023 bahwa total kasus KDRT sebanyak 18.261 kasus, korban perempuan 16.745 dan korban laki-laki 2.948 kasus. Diharapkan melalui materi KDRT yang disampaikan ini masyarakat dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada korban KDRT dalam tindakan pencegahan dan lainnya.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husen menyampaikan terkait Akses Bantuan Hukum. Pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, Negara dan Pemerintah yakni melalui Kemenkumham di daerah bekerja sama dengan para OBH yang terakreditasi memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa biaya kepada masyarakat tidak mampu agar rasa keadilan dapat dirasakan sama tanpa adanya perbedaan dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel