Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang dan untuk penyelenggaraan pengawasan Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, MPD Kota Pangkalpinang menggelar rapat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/6).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua MPD Kota Pangkalpinang (Adi Riyanto), dihadiri anggota MPD dari unsur Pemerintahan (Amrah Sakti, M. Bangbang, Rio Armanda), Unsur Akademisi (Ekor Riyadi) dan Unsur Notaris (Yuli Kemala, Haryadi, Ukasyah) serta sekretaris MPD (Roli Pitriadi, Sudihastuti, Septi Lestari dan Elwan Wijaya).
Dalam kegiatan ini dibahas beberapa agenda sebagai berikut :
1. Pembahasan masa berakhir sangksi yang diterima oleh Notaris;
2. Pembahasan Laporan pengaduan masyarakat terhadap Notaris;
3. Persiapan pelaksanaan pemeriksaan berkala protokol Notaris.
Adi menyampaikan Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi Notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUJN Nomor 30 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewajiban Notaris selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris adalah:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Berdasarkan pasal tersebut, laporan pengaduan masyarakat terhadap notaris disepakati untuk dibentuk tim pemeriksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris di Kota Pangkalpinang.
Setelah dilakukan sharing pedapat dan menginventarisir rekomendasi dari peserta rapat, disepakati hal–hal yang membangun sinergitas MPD Kota Pangkalpinang, dan ditetapkan untuk pemeriksaan protokol Notaris pada Bulan September 2023.