Bahas Kode Etik Notaris, MPD Notaris Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Tingkatkan Sinergitas

 WhatsApp Image 2023 06 19 at 15.22.48 4

Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pangkalpinang dan untuk penyelenggaraan pengawasan Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, MPD Kota Pangkalpinang menggelar rapat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/6).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua MPD Kota Pangkalpinang (Adi Riyanto), dihadiri anggota MPD dari unsur Pemerintahan (Amrah Sakti, M. Bangbang, Rio Armanda), Unsur Akademisi (Ekor Riyadi) dan Unsur Notaris (Yuli Kemala, Haryadi, Ukasyah) serta sekretaris MPD (Roli Pitriadi, Sudihastuti, Septi Lestari dan Elwan Wijaya).

Dalam kegiatan ini dibahas beberapa agenda sebagai berikut :
1. Pembahasan masa berakhir sangksi yang diterima oleh Notaris;
2. Pembahasan Laporan pengaduan masyarakat terhadap Notaris;
3. Persiapan pelaksanaan pemeriksaan berkala protokol Notaris.

Adi menyampaikan Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi Notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUJN Nomor 30 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewajiban Notaris selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris adalah:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Berdasarkan pasal tersebut, laporan pengaduan masyarakat terhadap notaris disepakati untuk dibentuk tim pemeriksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris di Kota Pangkalpinang.

Setelah dilakukan sharing pedapat dan menginventarisir rekomendasi dari peserta rapat, disepakati hal–hal yang membangun sinergitas MPD Kota Pangkalpinang, dan ditetapkan untuk pemeriksaan protokol Notaris pada Bulan September 2023.

WhatsApp Image 2023 06 19 at 15.22.48 4

WhatsApp Image 2023 06 19 at 15.22.48 4WhatsApp Image 2023 06 19 at 15.22.48 4 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI