Pangkalpinang - Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bangka Selatan sambangi Kemenkumham Babel, Senin (3/10).
Kunjungan tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Selatan tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, pemajuan kebudayaan daerah merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Dikatakan Harun, terkait pelestarian budaya daerah perlu dicatatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Namun agar ada perlindungan hukum, maka perlu juga dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” ujar Harun.
Kakanwil Harun menuturkan bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk melindungi, menjaga dan memelihara kebudayaan Daerah agar tetap Lestari di era modernisasi.
Harun Sulianto berharap, melalui pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah dalam melestarikan kebudayaan daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Abu Ahiri menyampaikan, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bangka Selatan yang bertujuan agar ada kepastian hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bangka Selatan.
“Namun kami masih perlu diskusi mendalam dengan Kementerian Hukum dan HAM, terkait penetapan Objek Cagar Budaya serta perlindungan kebudayaan, dan hal teknis lainnya” ujar Abu.
Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Muhamad Iqbal menyampaikan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur 4 ruang lingkup utama yaitu, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 yang mengatur mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pelindungan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; dan penghargaan terkait pemajuan kebudayaan.
“Sedangkan untuk Cagar Budaya sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010,” ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pengaturan mengenai penetapan Cagar Budaya merupakan bentuk pengamanan kebudayaan.
Sedangkan untuk pengaturan Cagar Budaya secara spesifik, dapat diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Warisan budaya bersifat kebendaan (benda, bangunan, struktur, situs, kawasan) perlu diwariskan dari generasi ke generasi.
Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
“Bentuk pengamanan Cagar Budaya melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Penetapan Cagar Budaya merupakan kewenangan Bupati/ Walikota melalui Keputusan,” jelas Iqbal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), serta Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra).
Sedangkan hadir dari DPRD Bangka Selatan yaitu, Sekretaris Dewan (Mulyono), Wakil Ketua Pansus (Berry Febriant), Anggota Pansus (Armadi, Mirna, Rusdiono, Iskandar, Hendri), Kepala Bagian Umum (Hamdan), Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dewan (Dedi Arawan) dan staf pendamping.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel