BELITUNG TIMUR DAN BANGKA SELATAN TELAH LAKUKAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KADARKUM PADA SETIAP DESA BINAAN

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 5

BANGKA BELITUNG - Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu wujud Negara hukum. Upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dalam melakukan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan pembentukan Kelompok Kadarkum pada setiap Desa/Kelurahan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan. Kadarkum (keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Untuk Kepulauan Bangka Belitung Sampai dengan bulan Juni 2021, Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Selatan telah berhasil melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum di setiap Desa/Kelurahan Binaan yang telah di tetapkan melalui SK Bupati masing - masing daerah.

Belitung Timur telah berhasil membentuk kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Binaan yaitu Desa Sukamandi Kecamatan Damar dan Desa Padang Kecamatan Manggar dengan pendamping Pembentukan dan pembinaannya Sudihastuti, SH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama)

Bangka Selatan sebagai Kabupaten selanjutnya yang berhasil membentuk Kelompok Kadarkum pada lima Desa Binaan pada tiga Kecamatan dengan masing - masing pendamping pembentukan dan pembinaannya antara lain : Desa Bukit Terep dan Desa Tukak di Kecamatan Tukak Sadai oleh Rizki Amalia, SE ( JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda), Kelurahan Toboali dan Desa Bikang di Kecamatan Toboali oleh Sofian, S.Hi (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda), Desa Air Bara di Kecamatan Air Gegas oleh Sudihastuti, SH (JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama).

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
1. Temu sadar hukum
2. Simulasi
3. LombaKadarkum

Pembentukan Kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Binaan ini dibawah Koordinator M. Ariyanto, SH (Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH) serta dukungan penuh dari Dulyono, SH, MH (Kadivyankum dan HAM).

Selanjutnya diharapkan segera Pemkab dan Kota yang blm melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum segera menyusul membentuk Kelompok - kelompok Kadarkum disetiap Desa/Kelurahan Binaan.

(JDIH KANWIL BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

 

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

WhatsApp Image 2021 07 07 at 08.44.18 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI