Bangka Belitung - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori melakukan kegiatan penyebaran informasi tentang penegasan persyaratan paspor ke instansi di Kabupaten wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (15/9).
Instansi yang dikunjungi terkait dengan materi informasi yang akan disampaikan, yaitu Kantor Kementerian Agama dan Dinas Tenaga Kerja di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kegiatan ini disampaikan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tidak lagi mempersyaratkan surat rekomendasi dari instansi lain bagi pemohon paspor.
Kepada pimpinan Kantor Kementerian Agama, Darori menyampaikan bagi calon jemaah haji dan umroh, syarat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat tidak lagi dimintakan sebagai syarat lampiran pembuatan paspor.
Sedangkan kepada pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Darori menyampaikan bagi pekerja magang dan Calon Pekerja Migran Indonesia juga tidak dimintakan syarat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Tanggapan positif disampaikan oleh pimpinan instansi yang dikunjungi. "Kebijakan ini meringankan beban kerja Kantor Kemenag serta menyederhanakan birokrasi, karena mengeluarkan surat rekomendasi tidak mudah dengan dinamika yang ada," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan, H. Jamaluddin, S.Ag.,M.H.
Tanggapan yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka, Asep Setiawan. "Walaupun di Kabupaten Bangka minim pencari kerja ke luar negeri, tetapi kami bersyukur surat rekomendasi tidak diperlukan karena dinamika di lapangan kebanyakan pekerja melalui agen di luar Kabupaten Bangka," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mempererat koordinasi antar instansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.