Beri Materi Tentang Merek, Kemenkumham Babel Harap Pengrajin Anyaman Desa Air Abik Sadar Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 09 26 at 16.37.42

Belinyu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembuatan NIB dan Pendaftaran Merek Kerajinan Anyaman Desa Air Abik di Gebong Memarong, Kelurahan Gunung Muda, Belinyu, Selasa (26/9).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komunitas Pencinta Alam dan Sosial (KOMPAS) Universitas Bangka Belitung dalam rangkaian kegiatan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) dengan menghadirkan pengrajin anyaman Desa Air Abik.

Hadir narasumber pada kegiatan ini, yaitu Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Perizinan, PTSP, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka, Heri Budianto, S.A.P.,M.AP yang menjelaskan tentang "Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)". Serta Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Adi Riyanto, S.H.,M.H yang menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dusun Desa Air Abik, Afriyanto dan menghadirkan masyarakat pengrajin anyaman.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pengrajian anyaman Desa Air Abik dapat lebih memahami tentang aspek-aspek berusaha seperti Pembuatan NIB dan Pendaftaran Merek Usaha," ujar Afriyanto.

Penata Perizinan Ahli Muda, Heri Budianto menjelaskan tentang tata cata pembuatan NIB yang berbasis online. Syarat-syaratnya meliputi, NIK, NPWP, alamat email dan usaha yang dimiliki, baik perorangan maupun badan usaha.

Jika kita memiliki usaha, baik itu pelaku usaha Non UKM dengan modal diatas 1 Milyar, maupun pelaku usaha UKM dengan modal di bawah 1 Milyar, sampai dengan usaha yang tidak menetap seperti pedagang asongan, maka wajib untuk mendaftarkan NIB.

Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual yang diantaranya merek. Adi menambahkan, jika pengrajin anyaman masyarakat Desa Air Abik masing-masing memiliki merek, untuk mempermudah cukup dengan mendaftarkan merek kolektif saja, yang mana dengan satu merek kolektif dapat mencakup beberapa merek.

Dengan mendukung program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu One Village One Brand (OVOB), maka Desa Air Abik Kelurahan Gunung Muda dapat termasuk ke dalam penilaian OVOB yang disarankan oleh Kantor Wilayah.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2023 09 26 at 16.37.42

WhatsApp Image 2023 09 26 at 16.37.42

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI