Belinyu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pembuatan NIB dan Pendaftaran Merek Kerajinan Anyaman Desa Air Abik di Gebong Memarong, Kelurahan Gunung Muda, Belinyu, Selasa (26/9).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komunitas Pencinta Alam dan Sosial (KOMPAS) Universitas Bangka Belitung dalam rangkaian kegiatan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) dengan menghadirkan pengrajin anyaman Desa Air Abik.
Hadir narasumber pada kegiatan ini, yaitu Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Perizinan, PTSP, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka, Heri Budianto, S.A.P.,M.AP yang menjelaskan tentang "Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)". Serta Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Adi Riyanto, S.H.,M.H yang menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dusun Desa Air Abik, Afriyanto dan menghadirkan masyarakat pengrajin anyaman.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pengrajian anyaman Desa Air Abik dapat lebih memahami tentang aspek-aspek berusaha seperti Pembuatan NIB dan Pendaftaran Merek Usaha," ujar Afriyanto.
Penata Perizinan Ahli Muda, Heri Budianto menjelaskan tentang tata cata pembuatan NIB yang berbasis online. Syarat-syaratnya meliputi, NIK, NPWP, alamat email dan usaha yang dimiliki, baik perorangan maupun badan usaha.
Jika kita memiliki usaha, baik itu pelaku usaha Non UKM dengan modal diatas 1 Milyar, maupun pelaku usaha UKM dengan modal di bawah 1 Milyar, sampai dengan usaha yang tidak menetap seperti pedagang asongan, maka wajib untuk mendaftarkan NIB.
Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menjelaskan tentang Kekayaan Intelektual yang diantaranya merek. Adi menambahkan, jika pengrajin anyaman masyarakat Desa Air Abik masing-masing memiliki merek, untuk mempermudah cukup dengan mendaftarkan merek kolektif saja, yang mana dengan satu merek kolektif dapat mencakup beberapa merek.
Dengan mendukung program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu One Village One Brand (OVOB), maka Desa Air Abik Kelurahan Gunung Muda dapat termasuk ke dalam penilaian OVOB yang disarankan oleh Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel