Belitung Timur - Dalam upaya terlaksananya pendataan Anak Bekewarganegaraan Ganda terbatas yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini didampingi Kepala Subbidang AHU, M. Bangbang dan staf laksanakan pendataan lapangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belitung Timur dan 3 orang Anak Berkewarganegaraan Ganda, Senin (22/5).
Dari data yang didapatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada 3 (tiga) Anak Berkewarganegaraan Ganda. Dimana 3 anak tersebut lahir pada saat status ayahnya masih berkewarganegaraan Belanda. Dalam wawancara dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, Eva menyampaikan tujuan pendataan lapangan adalah agar status Warga Negara Indonesia bisa didaftarkan, karena dari pantauan lapangan diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai Warga Negara Belanda dan telah melewati batas usia sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, sehingga konsekuensi adalah kehilangan kewarganegaraan.
Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 diharapkan sebagai solusi atas permasalahan kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda. PP terbaru ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli dan didaftarkan sebelum tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
M. Bangbang menambahkan, bahwa jika lewat dari tanggal yang telah diberikan, maka biaya yang harus dibayar lebih besar dengan prosedur yang panjang. Diharapkan dengan pendataan dan penyampaian informasi ini, status kewarganegaraan Negara Indonesia bisa didapatkan.