KOBA - Bertempat di Balai Desa Kurau Kecamatan Koba, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah berikan penyuluhan kepada masyarakat, Selasa (31/1). Dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputo) didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) membuka jalannya kegiatan penyuluhan hukum masyarakat Desa Kurau.
Hadir sebagai narasumber adalah Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra (Drs.Pittor,MM) Setda Kab. Bangka Tengah memberikan pemaparan materi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tentang budi daya ikan berkelanjutan menuju Bangka Tengah semakin unggul yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Tengah. Disampaikannya (Drs.Pittor,MM) bahwa “upaya konkrit Pemerintah Kab. Bangka Tengah untuk pengendalian inflasi dan musim paceklik nelayan melalui sektor perikanan budidaya diantaranya bantuan sarana budidaya ikan, pembenihan ikan, diseminasi teknologi dan bantuan sarana budidaya kepiting bakau sistem crab box apartemen bagi keluarga nelayan, serta jaminan sosial bagi pembudidaya Ikan (JKK dan JKM)”. Oleh karenanya masyarakat wajib untuk menjaga dan melindungi bersama budidaya ikan tersebut, jelasnya.
Materi selanjutnya oleh Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto) yang menjelaskan hal-hal yang dimuat di dalam SE Kepala BPHN Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam proses dan tata cara pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian untuk mendapat predikat sebagai sebuah Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
DIVISI YANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL