Pangkalpinang, (28/11/2022) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel melalui Bidang HAM mengikuti Bimbingan Teknis Pelaporan Aksi HAM Periode B-12 dan Laporan Capaian RANHAM Tahun 2022 yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, beserta jajaran di Ruang Rapat Timpora.
Membuka kegiatan, Direktur Kerja Sama HAM (Hajerati) menyampaikan bahwa pelaporan aksi HAM sudah mulai dibuka sejak tanggal 28 November 2022 hingga 05 Desember 2022.
"Masih ada waktu 1 (satu) minggu untuk melakukan persiapan dan pengumpulan laporan, diharapkan seluruh Instansi tidak perlu terburu-buru dalam melakukan pengumpulan, ataupun menunda hingga masa akhir pengumpulan laporan, sehingga laporan yang disampaikan mendapatkan hasil yang baik" ujar Hajerati
Hajerati juga menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis hari ini merupakan suatu bentuk pengingat bagi kita, sehingga diharapkan dapat menambah pemahaman jajaran terkait Aksi HAM.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat panitia nasional RANHAM tersebut diikuti oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi serta Bagian Hukum Kab/Kota dan Bappelitbangda Kab/Kota seluruh Indonesia. Adapun yang hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Panitia Nasional RANHAM (Muhamad Hafidz), menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM Pemda sesuai dengan format pelaporan periode B04, B08 dan B12 yang harus dipedomani oleh Pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM oleh Pemerintah Daerah selaku pelaksana RANHAM di wilayah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL