Toboali - Dalam rangka persiapan pelaporan Aksi HAM dan penilaian Kab/Kota Peduli HAM (KKPHAM) Pemerintah Kab/Kota tahun 2023, jajaran Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka Tengah pada Senin, (27/3) dan Pemkab Bangka Selatan,Selasa (28/3).
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah serta Jajaran Bagian Hukum Pemkab Bangka Selatan dan jajaran Bagian Hukum Pemkab Bangka Tengah beserta OPD terkait yang menangani langsung program Aksi HAM dan KKPHAM.
Kepala Bidang HAM, Suherman menegaskan bahwa pentingnya sinergitas antara Kanwil dan Pemerintah Daerah sebagai pelaksana utama RANHAM untuk menumbuhkan persepsi dan kesadaran yang sama dari semua pihak bahwa RANHAM merupakan kegiatan/program yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dengan harapan pelaksanaan RANHAM dapat lebih baik dan optimal.
Selanjutnya dijelaskan mekanisme implementasi Aksi HAM yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Di dalamnya terdapat 7 Aksi yang harus dilaksanakan dan dilaporkan oleh Pemerintah Daerah setiap periode (B04,B08 dan B012) melalui aplikasi KSP (Kantor Staf Kepresidenan).
Selain itu, dilakukan pula pendampingan untuk pemenuhan kekurangan data KKPHAM dari OPD terkait yang meliputi 10 hak dasar yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang HAM.
Terakhir, Suherman mengingatkan bahwa program Aksi HAM dan KKPHAM bukan hanya berorientasi pada pemenuhan data, namun bagaimana Pemerintah Daerah berperan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di wilayah dapat memenuhi hak-hak masyarakat melalui pelayanan, seperti pelayanan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan pelayanan-pelayanan dasar lainnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel