Muntok - Menjelang penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang akan dimulai pada bulan April sampai September 2024, Tim Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham Babel lakukan monitoring kesiapan jajaran Rutan Kelas IIB Muntok, Kamis (28/03/2024).
Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar serta Staf dalam kunjungan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Muntok, Ahmad Adrian beserta jajaran.
Kabid HAM, Suherman menyampaikan monitoring dilaksanakan untuk mengecek kesiapan Sarpras dan aksesibilitas Rutan Muntok dalam pemenuhan kriteria P2HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang P2HAM, sekaligus penguatan dan pendampingan terkait penilaian P2HAM.
"Kanwil akan terus mendorong UPT di jajarannya untuk memenuhi kriteria P2HAM," ungkap Suherman.
Suherman berharap seluruh UPT jajaran Kanwil Kumham Babel tahun ini dinobatkan sebagai unit Kerja P2HAM.
Kemudian, tim mengecek langsung sejumlah fasilitas dan dokumen penunjang Penilaian P2HAM pada Rutan Muntok.
Di kesempatan tersebut, Kasubid Pemajuan HAM, Yulizar menjelaskan kriteria P2HAM didasarkan pada 3 kriteria yang meliputi ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan aksesibilitas dan ketersediaan SDM atau petugas.
Sejauh ini Rutan Muntok sudah menyiapkan sarpras dan akses seperti parkir khusus disabilitas, guiding block, loket khusus, ruang laktasi dan fasilitas penunjang lain. Namun ada beberapa yang harus dilengkapi, terhadap kekurangan tersebut Tim Kanwil melakukan inventarisir kemudian akan disampaikan kepada Ka Rutan untuk segera dilengkapi.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel