Pangkalpinang – Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI lakukan pengawasan kearsipan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (Tim IV) yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (24/5).
Membuka kegiatan, Dewi Haryati selaku Ketua Tim IV menjelaskan secara terperinci tentang hal-hal apa saja yang harus diperbaiki. Mulai dari Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip serta SDM (Sumber Daya Manusia).
Dewi juga menyampaikan jika Unit Kearsipan dan Unit Pengolah turut membantu dalam pengisian Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal. Dengan mempergunakan Permenkumham No 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, Permenkumham No 5 Tahun 2022 tentang Pola Klasifikasi, Permenkumham No 54 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Permenkumham No 56 Tahun 2016 tentang SKKAD (Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis).
Kegiatan ini bertujuan agar Tim Arsiparis Kantor Wilayah sebagai Unit Kearsipan (UK) 2 dapat segera melakukan pengawasan kearsipan kepada seluruh Unit Pengolah yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut karena pengawasan kearsipan merupakan target kinerja B06 Alih Media Arsip.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Tim IV Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Kaur Umum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Rizki Hamid, serta Arsiparis Ahli Muda dan Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel