Bangka - Bidang Perizinan dan Informasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Darori, melaksanakan kegiatan koordinasi antar instansi di wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah terkait pencegahan Pekerja Migran Non Prosedural. Kegiatan difokuskan pada Kantor Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Koba, Jumat (5/5).
Kasus Warga Negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi perhatian khusus baru-baru ini. Kegiatan koordinasi ini dalam rangka mendapatkan informasi warga yang mengajukan surat keterangan bekerja di luar negeri. Selain itu juga menyampaikan informasi terkait pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dengan berkoordinasi dengan petugas pelayanan di Kantor Kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada warga yang mengajukan dokumen identitas untuk tidak ikut menjadi Pekerja Migran Non Prosedural yang rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama bagi warga usia produktif antara 20-40 tahun.
Dari hasil kegiatan koordinasi akan dijadikan bahan Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis.