Toboali - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi didampingi Staff Bidang Inteleijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan koordinasi antar Instansi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (22/6).
Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dan berpedoman dari Surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.0401-503 tanggal 06 Juni 2023 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO.
Pada kesempatan pertama, Tim Divisi Keimigrasian mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan dan diterima Romell, S.E. selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja.
Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuan datang ke Disnakertrans Kabupaten Bangka Selatan yaitu dalam rangka Koordinasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Selain itu, Teguh Setiadi menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak Imigrasi terus melakukan edukasi secara masif tentang TPPO kepada masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri terutama menjadi Pekerja Migran Indonesia;
b. Pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terutama menolak Permohonan Paspor yang akan berangkat ke Negara Kamboja yang terindikasi menjadi Pekerja Migran Illegal;
c. Melakukan profilling yang mendalam kepada pemohon paspor khususnya para pencari Kerja di luar negeri (Calon PMI) agar terhindar dari TPPO;
d. Pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Babel akan membentuk Imigrasi Corner di setiap Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan bahkan sampai level Desa di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung;
e. Imigrasi Corner yang akan dibentuk di Kecamatan dan Desa berfungsi untuk memberikan pelayanan keimigrasian, informasi keimigrasian, pengawasan orang asing (Intelijen), dan Sosialisasi atau Penyuluhan Peraturan dan Hukum Keimigrasian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Romell, S.E. mengapresiasi kedatangan tim dan memberikan informasi bahwa di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan sepanjang tahun 2023 terdapat 4 orang yang telah mengurus berkas untuk bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selanjutnya, Romell, S.E. menyampaikan terdapat hal-hal harus diperhatikan oleh Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut :
a. Carilah pelaksana Penempatan TKI yang terdaftar dan berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah;
b. Mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh Disnaker;
c. Mendaftar dan ikuti proses seleksi;
d. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memperoleh paspor dan visa.
e. Mengikuti dasar-dasar terkait Bahasa asing yang akan dituju untuk bekerja.
Selanjutnya, Tim Divisi Keimigrasian melanjutkan Koordinasi ke KESBANGPOL Kabupaten Bangka Selatan dan diterima oleh Plt. Kesbangpol Basel, Basu Priatna, S.P., M.M.
Teguh Setiadi mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan tim yaitu dalam rangka silaturahmi dan ingin mengetahui terkait kondisi kerawanan di Bangka Selatan dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Basu Priatna memberikan Informasi untuk situasi dan kondisi Ideologi Politik Sosial dan budaya pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan terpantau aman, kondusif dan terkendali.
Sejauh ini belum ditemukan adanya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, namun hal tersebut harus dipantau secara berkala terutama dititik-titik rawan seperti dipelabuhan.
Kegiatan Koordinasi terkait Tindak Pidana Perdangan Orang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta KESBANGPOL Kabupaten Bangka Selatan berjalan dengan lancar tanpa kendala.