Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan dua orang masyarakat dari Kota Pangkalpinang, Selasa (05/03/2024).
Adapun kedatangan masyarakat tersebut adalah untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan permintaan dana oleh pemberi bantuan hukum dalam proses pemberian layanan bantuan hukum.
Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta beberapa staf di lobby lantai I Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Dalam laporannya, masyarakat tersebut mengatakan bahwa keluarganya adalah penerima bantuan hukum dari salah satu pemberi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel. Namun dalam prosesnya, keluarganya tersebut mengaku adanya permintaan dana untuk kelanjutan proses pendampingan oleh pemberi bantuan hukum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ariyanto menjelaskan bahwa sejak awal para pemberi bantuan hukum telah diberikan penegasan bahwa layanan bantuan hukum bagi masyarakat harus dilaksanakan secara gratis tanpa adanya pungutan apapun, atau bahkan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat.
"Jika benar terjadi, tindakan seperti itu amat kami sayangkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat karna telah membantu kami melakukan pengawasan kepada para pemberi bantuan hukum dengan melaporkan segala bentuk tindakan yang berindikasi pada adanya pelanggaran" kata Ariyanto.
Lebih lanjut, Ariyanto menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan Kanwil Kemenkumham Babel akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Kanwil Kemenkumham Babel