Pangkalpinang - Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Pertiba, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum terkait Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang disampaikan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pertiba yang dilaksanakan oleh LPH HAM Pancasila, Jum'at (6/10).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Rektor III Universitas Pertiba, Junaidi, Hakim Madya PA Sungailiat, Mufardis, serta Ketua LPH HAM Pancasila, Budiana Rachmawaty.
Junaidi menyampaikan selamat datang terima kasih kepada LPH HAM Pancasila, Pengadilan Agama Sungailiat, dan Kanwil Kemenkumham Babel karena telah hadir dan melaksanakan penyuluhan di Universitas Pertiba. Beliau juga berharap kepada mahasiswa dan mahasiswi agar mengikuti penyuluhan dengan aktif dan menambah wawasan hukum terkait Sistem Peradilan di Pengadilan Agama dan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Bertindak sebagai Narasumber salah satunya dalam hal ini Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein. Disampaikan materi terkait Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa terkait peran para legal dan pemberian bantuan hukum non litigasi, serta mendorong minat dan kemauan mahasiswa untuk dapat mengambil peran sebagai paralegal dalam organisasi bantuan hukum guna menambah pengalaman dan pemahaman terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia.
Penyuluhan Hukum ini dihadiri peserta sebanyak 50 orang mahasiswa yang berasal dari Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pertiba. Peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut. Dilaksanakan kegiatan penyampaian materi dan tanya jawab interaktif dengan mahasiswa guna mempermudah proses pemahaman mahasiswa terkait Peran dan Fungsi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
SUBBID LUHBANKUM JDIH