Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan Koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir, didampingi Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan R. Arie Harjanto dan Kepala Subbidang AHU M. Bangbang, Tim diterima langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Daktiloskopi, Kurnia Banani Adam.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan koordinasi ini adalah untuk membangun sinergitas dalam pelaksanaan Daktiloskopi di jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujar Marlen.
Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, Daktiloskopi telah terbukti menjadi perangkat penting bagi penegakan hukum. Metode identifikasi ini berperan vital dalam mengidentifikasi narapidana, memverifikasi identitas, serta memastikan kepatuhan terhadap pembebasan bersyarat dan tindakan pengawasan lainnya. Dengan bantuan Daktiloskopi, lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan efektivitasnya dalam menjaga keamanan masyarakat.
Dari hasil monitoring pada UPT Pemasyarakatan yang ada di Bangka Belitung telah dilakukan 100% proses registrasi sidik jari seluruh warga binaan, namun proses pelaksanaan Daktiloskopi yang dilakukan oleh bagian register hanya sekedar mengambil dan menyimpan data sidik jari, sedangkan petugas belum dibekali kompetensi memadai untuk melakukan metode identifikasi lanjutan. Perlu diberikan bekal / pelatihan kepada para petugas di UPT pemasyarakatan mengenai proses verifikasi serta identifikasi sidik jari, dan tentunya dapat dijadikan Jabatan Fungsional dengan pertimbangan urgensi proses Daktiloskopi pada UPT Pemasyarakatan.
Koordinator Kelompok Substansi Daktiloskopi, Kurnia Banani Adam menjelaskan pelaksanaan Daktiloskopi dilandasi pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari, namun dikarenakan beberapa ketentuan-ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan beberapa hal belum diatur di dalamnya, maka saat ini sedang disusun rancangan perubahannya.
“Disusunnya perubahan Permenkumham ini adalah demi meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan jasa hukum di bidang Daktiloskopi,” pungkasnya.