Belitung Timur, (26/10/2022) - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (SUDIHASTUTI) dan Penyuluh Hukum Kab. Belitung Timur (TAUFIK WANARDI) lakukan inventarisasi Desa Binaan Sadar Hukum yang akan diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan peresmian Desa Binaan Sadar Hukum menjadi Desa Sadar Hukum tahun 2022 yang akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada akhir November 2022.
Lokasi yang dikunjungi adalah Desa Renggiang yang diterima oleh Sekdes YUDI dan Desa Aik Madu yang diterima oleh Kades RISKI FILIARDI, dimana kedua desa tersebut berada di Kecamatan Simpang Renggiang Kab. Belitung Timur.
Mengacu pada Permenkumham No. M.01-PR.08.10 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa Sadar Hukum, Sudi mendorong peran serta kelompok KADARKUM yang ada untuk berperan serta meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya atau kelompoknya, sehingga Desa Binaan Sadar Hukum diharapkan dapat melahirkan budaya hukum yang menumbuhkan ketertiban dan ketaatan hukum masyarakat.
Selanjutnya Taufik menyampaikan agar setiap desa yang diusulkan segera menindaklanjuti Quesioner Indeks Desa Sadar Hukum agar memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum dan diresmikan oleh Menkumham pada bulan November 2022.
Hingga akhirnya diharapkan desa tersebut mendapatkan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA dan diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum Tahun 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM RI.