Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Koordinasi ini membahas terkait Tarja B04 Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yaitu persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024. Senin (10/04).
Tim di sambut oleh Ibu Aulia Andriani Giartono, S.T., M.H selaku Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Bapak Rinaldo selaku seksi verifikasi koordinator permohonan. Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si menyampaikan ingin mengkomunikasikan lebih lanjut terkait tarja B04 yaitu persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024 yang mana tujuan tujuan pencanangan ini adalah agar dapat memicu daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah untuk mengembangkan pariwisata berbasis KI.
Sebelum di lakukan pencanangan, Kantor wilayah harus melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait daerah-daerah mana yang akan terpilih menjadi daerah kawasan karya cipta sesuai dengan kriteria yang di tentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. " Beberapa hari yang lalu tim kami sudah melaksanakan perjalanan Dinas ke Kabupaten terkait koordinasi mengenai inventarisasi kawasan tersebut. Kami hanya ingin menanyakan untuk inventarisasi KKC tersebut apakah berdasarkan pembagian kuisioner ke wilayah Kabupaten yang telah di tunjuk atau yang bagaimana ? ". Ungkap Eva
Bapak Rinaldo menyampaikan ada beberapa kriteria KKC yaitu lokasi, pelaku seni, penggiat karya cipta, creator dan pencipta, karya cipta, pencatatan ciptaan, pelestarian dan berpotensi ekonomi dan wisata. Jadi untuk mencanangkan wilayah KKC itu sendiri semua kategori tersebut sudah terpenuhi seperti pencatatan ciptaan koreografi, seni pertunjukan, karya sinematografi dan lain-lain di wilayah tersebut. Serta selain di catat dan pencatatan ciptaan, karya-karya tersebut dapat di angkat dalam rangka pelestarian dan bermanfaat secara ekonomi. Kalau di lihat secara prosedurnya memang harus lengkap untuk kriteria tsb, yang penting untuk lokasi, pelaku seni, karya cipta dan pelestarian sudah ada dan bisa di lakukan seleksi terlihat pencangan KKC ini.
Beliau menambahkan untuk prosedur inventarisasi kawasan karya cipta nanti mungkin akan di bagikan semacam google drive atau digital document yang mana nanti kanwil-kanwil akan mengisi kolom-kolom yang sudah di sediakan oleh pihak DJKI untuk menginvetarisir kira-kira daerah mana yang masuk kategori untuk di canangkan menjadi kawasan karya cipta di tahun 2024 nanti.
Di akhir perbincangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terimakasih atas kerja samanya kepada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dan berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL