Bangka Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan serta Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (19/9).
Kegiatan ini dilaksanakan tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, didampingi 2 Penyuluh Hukum Ahli Muda (Dwi Septarini dan Sofian), serta Staf Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (Meylani).
Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Memet Kartawinata selaku Kepala Desa Guntung.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Guntung sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Desa Guntung.
Disampaikan Memet, masyarakat Desa sangat awam dengan hukum, terlebih terkait perizinan usaha Perseroan Perorangan dan mekanisme pengajuan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kami berharap setelah kegiatan ini masyarakat lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha,” ujar Memet.
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, menyampaikan bahwa pelaksanaan Diseminasi Perseroan Perorangan dan Pembinaan Kadarkum yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Babel pada Desa Guntung merupakan salah satu capaian Target Kinerja B09 TA 2023.
Eko Saputro juga menyampaikan bahwa badan hukum baru Perseroan Perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas dan pendirian entitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta untuk memberikan pemahaman dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Guntung untuk dapat dibentuk kelompok Kadarkum.
Hadir sebagai pemateri kegiatan antara lain: Sofian (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung) menyampaikan materi Pendirian Perseorangan sebagai upaya dalam mendukung Kemudahan Berusaha bagi usaha mikro dan kecil; Dwi Septarini (JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung) menyampaikan tentang Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011.
Kegiatan ini dihadiri oleh BPD Guntung, Ketua TP. PKK Desa Guntung serta Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Guntung.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta pemberian doorprize kepada para peserta yang aktif bertanya.